Komisi III Serahkan UU KPK Pada Baleg

09-10-2012 / BADAN LEGISLASI

            Komisi III DPR RI menyerahkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Keputusan tersebut disampaikan Pimpinan Komisi III dan sejumlah Anggota Komisi III, Selasa (9/10) di gedung DPR.

            Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR melakukan rapat Pleno semalam.  

            Komisi III berdasarkan Tata Tertib berpandangan, dan menyimpulkan,  menyerahkan sepenuhnya kepada Baleg. “Kalau Baleg berpandangan draft RUU ini tidak sesuai dan melemahkan KPK, silahkan Baleg membicarakan dengan Pemerintah, Pemerintah mau menarik atau bagaimana, kami beri kesempatan,” kata Azis.

            Menurut Azis, silahkan Baleg mendiskusikan dengan Pemerintah dan Pimpinan DPR. Komisi III sebatas menjalankan amanah Paripurna dan Badan Musyawarah DPR.

Dalam hal ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Komisi III tak mau ikut membahas revisi UU KPK karena menilai prosedur di Baleg sudah kedaluwarsa.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima.

Aziz mengatakan, pihaknya tidak berpegang pada tatib revisi lantaran tatib itu baru berlaku pada 11 September 2012. Sementara proses usulan sudah dimulai sebelum tatib itu berlaku. Dalam tatib revisi, batas waktu pembahasan RUU lebih lama, yakni selama 20 hari.

Aziz menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat internal pada Senin (8/10/2012) malam menyikapi permasalahan itu. Rapat itu dihadiri perwakilan tujuh dari sembilan fraksi, yakni F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, dan F-Partai Persatuan Pembangunan.

"Hasil rapat pleno, kami dari Komisi III tidak mau masuk dalam pembahasan yang kedaluwarsa. Silakan Baleg ambil alih (pembahasan)," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Ketua Panja Dimyati Natakusuma menolak jika pembahasan di Baleg dianggap telah kedaluwarsa. Pihaknya menganggap usulan revisi UU KPK baru diterima ketika rapat pleno pertama pada 13 September 2012. Dengan demikian, masa pembahasan baru akan habis Rabu (10/10/2012). Tafsir kami tidak kedaluwarsa," kata Dimyati.

Atas penjelasan itu, Komisi III tetap pada sikapnya. Tak mau berdebat mengenai prosedur dengan pihak Panja, para perwakilan Komisi III memilih meninggalkan rapat. Panja lalu melanjutkan rapat menyikapi sikap Komisi III itu.

Anggota Baleg dari F-PPP Ahmad Yani mengatakan, perubahan UU KPK ini sebuah keniscayaan. Menurutnya, setelah F-PPP mempelajari UU tersebut banyak kelemahan-kelemahannya. Seperti, tidak ada mandat untuk membentuk dan menetapkan penyidik. Untuk itu, katanya, sebaiknya dirumuskan kembali.

Senada dengan itu, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, intinya seluruh fraksi menolak jika perubahan RUU tersebut untuk melemahkan KPK. Jika UU tersebut dilakukan revisi penekanannya harus memperkuat KPK.

“Jika UU KPK yang lama nilainya 7 apa salahnya jika UU tersebut disempurnakan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga UU tersebut dapat lebih sempurna dan nilainya 9,” katanya.

Di akhir rapat, Pimpinan rapat mengatakan sebaiknya UU tersebut dirumuskan ulang dan dikaji secara mendalam oleh Anggota Baleg, Sekretariat Baleg dan Tenaga Ahli Baleg dan setelah itu diserahkan pada Rapat Pleno Baleg.(tt)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...